KILASRIAU.com - Sesuai dengan jadwal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mensosialisasikan Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) di kecamatan Kuindra.
Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD melaksanakan di Aula Kantor Camat Kuindra, Kabupaten Inhil. Karena Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT ) Republik Indonesia.
Sebelum melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan Desa diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada Desa Sepakat Jaya dan Desa Pulau Cawan serta dilanjutkan dengan pembukaan Camat Kuindra, Rio Aditya Pratama.
Camat Kuindra, Rio Aditya Pratama mengucapkan terimakasih kepada DPMD Inhil karena Pemerintah Kecamatan Mandah terbantu dengan pembinaan dalam penyampaian petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa se -Kecamatan Kuindra sehingga para pihak Kecamatan dan pihak pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Mandah untuk menyelesaikan kegiatan pada peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
"Terimakasih banyak kepada pemerintah melalui DPMD Inhil yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Kuindra. PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh perangkat desa agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam membuat pelaporan,"kata Camat Kuindra, Rio